BAIN HAM RI Somasi Kades Topejawa Takalar, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    BAIN HAM RI Somasi Kades Topejawa Takalar, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
    Surat Somasi tersebut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang melekat pada Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana Kades Topejawa menolak  tanda tangan permohonan untuk pembuatan sertifikat

    MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) layangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

    Surat Somasi tersebut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang melekat pada Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana Kades Topejawa menolak  tanda tangan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar dengan alasan tanah tersebut dalam sengketa.

    Salah satu Kuasa Hukum H.Bada yang diamanahkan oleh BAIN HAM RI , Djaya, SKM., S.H., LL.M mengaku bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dimana tidak ada yang melaporkan di Kepolisian dan memasukkan Gugatan di Pengadilan.

    Djaya berharap Kepala Desa Topejawa memberikan solusi yang terbaik dan memberikan pelayanan prima kepada warganya yang membutuhkan layanan sesuai kebutuhannya.

    Apabila Kepala Desa Topejawa masih bersikeras dengan sikapnya tidak memberikan persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada permohonan tersebut kami dari BAIN HAM RI akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.tutup Djaya.

    (redjni)

    makassar sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Makassar Danny Pomanto Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi 2 Panti Asuhan, KAHMI Makassar...

    Berita terkait